Kerap Bikin Resah, Petugas Gabungan Amankan Puluhan Pengamen Jalanan di Mojokerto
Rabu, 18 September 2024 - 07:20 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
“Banyaknya keluhan dari masyarakat melalui media sosial dengan adanya pengamen. Kadang-kadang mereka mintanya memaksa , itu yang menjadi keluhan dari warga mojokerto yang berada di wilayah hukum kita,” ungkapnya.
Baca Juga :
Masyarakat Mojokerto Antusias Manfaatkan Layanan Samsat Keliling dan Pengobatan Gratis di CFD
Menurut Anang, mayoritas pengamen itu berasal dari Mojokerto. Di diantaranya dari Surabaya dan Nganjuk. “Usianya antara 22-25 tahun. Yang tua perempuan itu 50-an,” bebernya
Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan sebagaimana pasal 504 KUHP. Ancaman hukumannya kurang penjara paling lama 6 minggu.
“Kedepannya kita akan laksanakan patroli dan razia rutin dengan Satpol PP satu minggu sekali. Apabilan nanti mereka tertangkap lagi, kita tindak lagi,” pungkas Anang.