Pengawas Ponpes di Mojokerto Cabuli-Sodomi Santri Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – M Mu’is, pengawas Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pacet, Mojokerto yang terjerat kasus pencabulan menjalani sidang putusan. Ia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu, 18 Agutus 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Frasiskus Wilfildrus Mamo. Namun, amar putusan dibacakan anggota Majelis Hakim Luqmanulhakim
Terdakwa Muiz mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Purwadi. Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio.
Dalam tuntutannya, hakim menyatakan Muiz melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlingungan Anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhka pidana selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurang penjara selama 4 bulan,” kata Lukman saat membacakan amar putusan, Rabu, 18 September 2024.
Lukman menyebut, putusan itu telah mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat malu para korban.
Adapun hal yang memberatkan ialah, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak masa depan para korban dan membuat korban merasa malu