Pengawas Ponpes di Mojokerto Cabuli-Sodomi Santri Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
"Hal yang meringkan terdakwa tidak berbelit di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," terang Luqman
Putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa M Mu'iz terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menginginkan terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda RP 500 juta subsider 6 bulan kurungan
Atas putusan tersebut, Muiz pun pasrah. Ia tak mengajukan upaya hukum banding. Sehingga, Hakim menyatakan putusan perkara ini telah inkrah
“Terima,” kata Muiz kepada Majelis Hakim
Untuk diketahui, Kasus pencabulan ini terbongkar di akhir tahun 2023 karena salah satu korban enggan kembali pondok. Sesuai orang tua korban mendesak alasan yang mendasari. Korban pun bercerita kepada orang tuanya tentang apa yang dialaminya.
Dari pengakuan satu anak, terkuak beberapa korban lainnnya. Total korban sebanyak 5 santri laki-laki dengan usia rata-rata 14-15 tahun. Selanjutnya para orang tua korban melaporkan ke Polda Jatim.
Aksi bejat terdakwa berlangsung dalam kurun waktu 2023. Masing-masing korban dicabuli di waktu yang berbeda. Biasanya Muiz beraksau di malam hari saat jam tidur.