Pengasuh Ponpes di Trenggalek Resmi Tersangka Kasus Pencabulan

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Trenggalek, VIVA Jatim – Perkembangan kasus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek yang sudah berbulan-bulan akhirnya menemui titik temu. Polres Trenggalek usai melakukan pemanggilan 2 kali kepada pelaku resmi menetapkan sebagai tersangka.

Pengawas Ponpes di Mojokerto Cabuli-Sodomi Santri Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Kasatreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini 19.20 pantauan VIVA Jatim, pelaku belum keluar dari pemeriksaan Polres Trenggalek.

"Jadi perkembangan saat ini berdasarkan hasil gelar perkara saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi pemeriksaan di mulai pukul 10 pagi, dilanjutkan dengan gelar perkara lalu ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Zainul Abidin di Mapolres Trenggalek, Selasa, 1 Oktober 2024.

Terungkap Fakta Mengejutkan Kasus Pengurus Ponpes di Mojokerto Cabuli dan Sodomi Santri

Disinggung perihal penahanan pelaku, AKP Zainul menerangkan tim penyidik masih akan melakukan pemeriksaan dahulu. Yaitu dengan pendalaman karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya menambahkan terkait dengan penahanan, Polres Trenggalek harus mendapatkan dua alasan, yang pertama alasan objektif dan kedua alasan subjektif.

Kasus Kiai Cabuli Santri Jalan di Tempat, Ansor Kompak Luruk Polres Trenggalek

Lalu, berdasarkan alasan objektif, bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal yang ancaman hukuman lebih 5 tahun.

"Sedangkan subjektif itu adalah merupakan alasan apakah tersangka ini kooperatif atau tidak," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title