Pengasuh Ponpes di Trenggalek Dibui, Ajukan 4 Saksi untuk Ringankan Hukuman
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Trenggalek, VIVA Jatim –Perkembangan kasus dugaan pencabulan hingga melahirkan bayi yang dilakukan oleh S (52), Pengasuh Ponpes di Kampak Trenggalek berlanjut. Kini pelaku berada di rumah tahanan (rutan) Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin mengatakan bahwa pelaku meminta 4 saksi untuk meringankan hukuman. Keempat tersebut yaitu 2 santri putri yang sekamar dengan korban, 1 orang pengasuh pondok pesantren perempuan serta 1 orang pengasuh pondok pesantren laki-laki.
"Permintaan tersangka sendiri, tetap kita mintai keterangan. Dari 4 saksi yang diajukan, 3 saksi sudah kita mintai keterangan sehingga tinggal 1 saksi yaitu pengasuh dari pondok pesantren, laki laki itu dimintai keterangan," ujar AKP Zainul Abidin, Senin, 7 Oktober 2024.
AKP Zainul Abidin menerangkan saat ini tersangka S sudah dititipkan di Rutan Kabupaten Trenggalek. Serta kemarin pula yang bersangkutan sesuai dengan jadwal bahwa ada melakukan cek kesehatan kembali di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek.
"Kondisinya semua baik-baik saja, cuma hanya mungkin diberikan vitamin untuk menjaga stamina yang bersangkutan," imbuhnya.
Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut menerangkan bahwa pelaku masih tetap bersikukuh dengan pengajuan
Tersangka untuk saat ini masih tetap kekeuh dengan pengakuannya, dan itu adalah hak dari tersangka itu sendiri.
"Pelaku tetap tidak mengakui tapi itu bukan menjadi salah satu alat bukti," jelasnya.
Sebagai informasi, korban sudah melahirkan sang anak beberapa pekan yang lalu. Sang ayah geram progres proses hukum yang jalan di tempat meluruk ponpes pelaku. Tak berhenti disitu, malam harinya berganti meluruk ke Balai Desa setempat menuntut keadilan.