Saksi Ungkap Mula Nama Gus Muhdlor Terseret Kasus Insentif ASN

Sidang terdakwa Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, Jatim – Sebanyak 8 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan korupsi insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, pada Senin, 14 Oktober 2024. Di sana terkuak awal mula nama mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terseret.

Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, MS Glow Aesthetic Clinic Gelar Promo selama Tiga Hari

Salah satu saksi yang dihadirkan ialah Achmad Masruri, sopir Gus Muhdlor saat itu. Dalam kesaksiannya, saksi menyampaikan bahwa dia yang meminta duit kepada terdakwa Ari Suryono, yang saat itu menjabat Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Saat itu, Masruri membawa nama Gus Muhdlor. Cerita bermula ketika Masruri menerima sejumlah uang dan sarung saat bulan puasa. Sejak itu Masruri mengaku beberapa kali meminta duit lagi ke Suryono. Alasannya untuk operasional. Saat meminta duit, Masruri mengaku menyebut nama Gus Muhdlor.

Kesaksian Eks Pejabat BPPD di Sidang Gus Muhdlor dalam Kasus Insentif ASN

"Tapi itu atas inisiatif sendiri," ujarnya.

Masruri mengaku pernah meminta duit pada 2022 dan diberi Suryono puluhan juta rupiah. Pada tahun 2023 juga begitu, cuma saat itu yang menyerahkan duit bukan Suryono, tapi melalui mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati, juga terdakwa kasus ini. Saat itu Masruri menerima Rp20 juta.

Sidang Perdana Eks Bupati Sidoarjo, JPU Bilang Peran Gus Muhdlor Tak Dominan

Saksi lainnya ialah 2 staf Prokopim Sidoarjo, Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri; dan ajudan Gus Muhdlor, Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara.

Empat saksi dimintai keterangan lebih dulu. Yakni Akbar Prayoga, Aswin Reza, Gelar Agung, dan Perdigsa. Mereka menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima aliran dana dari mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati. Baik berupa tambahan honor maupun Tunjangan Hari Raya (THR).

Mereka mengaku hanya mendapat bayaran dari gaji resmi yang ditanggung oleh APBD Kabupaten Sidoarjo.

Padahal, Siska Wati dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa dia menyerahkan Rp50 juta yang diambilkan dari uang sedekah potongan insentif pajak para pegawai BPPD, kepada Achmad Masruri.

Uang itu diberikan Siska kepada Masruri karena Masruri meminta uang tersebut sebagai honor untuk 12 orang yang bekerja di pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. Keduanya sudah divonis hukuman masing-masing 5 tahun dan 4 tahun penjara.