ASN Kota Surabaya Menjadi Tersangka Korupsi dan Pemalsuan SIUP MB

HLP, ASN Surabaya sebagai tersangat Korupsi dan Pemalsuan
Sumber :
  • Viva Jatim/Kejari Surabaya

Jatim – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Diskopdag Kota Surabaya, berinisial HLP, ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya pada hari Kamis, 15 Desember 2022. 

Mantan Bupati Blitar Dicecar 50 Pertanyaan Soal Korupsi DAM Bentak

HLP diduga melakukan penyimpangan tindak korupsi dan pemalsuan perijinan minuman beralkohol pada Diskopdag Kota Surabaya. 

Penetapan terhadap tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Penggunaan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dengan adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya. 

HLP menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha, namun belakangan diketahui bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu. 

Bareskrim Geledah Kantor PTPN XI Surabaya, Diduga Terkait Revitalisasi Pabrik Gula di Situbondo

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Surabaya telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik dari Diskopdag Kota Surabaya dan para pelaku usaha yang dipalsukan SIUP MB-nya.

Kasi Intelijen menambahkan bahwa saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.