Gelar Operasi di Grand City Mall, Dishub Surabaya Amankan 2 Jukir Liar

Dishub Surabaya operasi parkir liar
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

"Ketika gembok itu dilepas, harus wajib membayar retribusi sebesar Rp250 per sepeda motor, kalau roda empat Rp500 ribu," ungkap dia.

5 Solusi Tepat Investasikan Uang Rp10 Juta, Bisa Raup Untung Besar!

Selain melakukan penggembokan kendaraan, Trio menyatakan bahwa petugas juga mengamankan dua orang juru parkir (jukir) liar. Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan dan Blora, Jawa Tengah.

"Kami amankan bersama Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Kata Presiden Prabowo soal Kabinet Gemuk: Tak Masalah, yang Penting Kerja Efisien

Ia juga mengungkapkan bahwa penindakan parkir liar di depan Grand City Mall merupakan respons atas laporan masyarakat melalui media sosial dan radio. Meski sebelumnya telah dilakukan penghalauan, namun hal itu tidak membuat efek jera.

"Beberapa hari kemarin kita sudah melakukan operasi mulai tanggal 18 Oktober 2024, tetapi kayaknya efek jeranya tidak ada, makanya kami adakan dengan operasi penertiban dengan sistem penggembokan," tegas dia.

Buntut Debat Ricuh, Paslon 01 Laporkan KPU Ke Bawaslu Bojonegoro

Meski puluhan motor itu langsung dilakukan penggembokan oleh petugas, Dishub Surabaya tetap memberikan toleransi bagi para pemilik kendaraan. Apabila dalam 15 menit pemilik tidak segera memindahkan kendaraan dari trotoar, maka mereka akan dikenakan denda Rp250 ribu.

"Kita sudah lakukan pengumuman di dalam Grand City untuk pemilik roda dua. Kita tunggu selama 15 menit, kalau tidak keluar maka kita berlakukan denda Rp250 ribu ketika gembok itu dibuka," sebutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title