Diduga Tak Netral, Plt Bupati Sumenep dan Camat Ambunten Dilaporkan ke Bawaslu

Kurniadi saat melaporkan Plt Bupati Dewi Khalifah ke Bawaslu Sumenep
Sumber :
  • Hady Mohammad

Surabaya, VIVA Jatim – Aktivis Pro Demokrasi dan Penegakan Hukum pada YLBH Madura, Kurniadi melaporkan Plt Bupati Sumenep, Dewi Khalifah dan Camat Ambunten, Suryadi Irawan ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024, pada Jumat, 1 November 2024. 

Pj Gubernur Adhy Apresiasi Gerak Cepat KPU dalam Pendistribusian Logistik

Pasalnya, dua pejabat tersebut diduga telah memanipulasi kegiatan kedinasan yang dananya bersumber dari keuangan negara. Antara lain makan-minum, menggunakan fasilitas negara berupa ruangan Kantor Kecamatan serta fasilitas yang ada di dalamnya, termasuk mic dan sound system.

"Kegiatan tersebut sejatinya adalah untuk mengadakan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, akan tetapi kemudian disulap menjadi alat kampanye yaitu untuk mempengaruhi pemilih yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk bersimpati kepada Paslon Petahana No. Urut-02 Fauzi-Imam," ungkapnya. 

36 Negara Luar akan Belajar Proses Pemilu di Jatim

Ia menilai, Plt. Bupati Sumenep itu berkampanye karena dalam ceramahnya tidak lagi berisi puji-pujian mengenai kebesaran dan kemuliaan Baginda Nabi Besar Muhammad SAW. Melainkan dengan terang-terangan di muka banyak orang Dewi Khalifah memuji-muji Paslon Petanaha, dan kemudian diikuti dengan penyampaian harapannya agar Paslon Petahana tersebut dapat terpilih kembali.

"Bahwa dan/atau, kegiatan yang dilaksanakan oleh Plt. Bupati Sumenep dan Camat Ambunten, merupakan kegiatan yang menguntungkan salah satu Paslon yaitu Paslon No. Urut-02, akan tetapi merugikan Paslon lainnya yakni Paslon Nomor urut-1," terangnya.

Melihat Kembali Sejumlah Hasil Survei Pilgub Jatim Jelang Pencoblosan

Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Kurniadi, perbuatan Dewi Khalifah selaku Plt. Bupati Sumenep dan Suryadi Irawan selaku Camat Ambunten, memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 71 ayat (1), Jo. Pasal 188 UURI No. 1/2015.

Selain itu, perbuatan keduanya, patut diduga melanggar Kode Etik PNS sebagaimana ditentukan Pasal 4 ayat (15) huruf c dan d, PP No. 53/2010. 

Halaman Selanjutnya
img_title