Polisi Tangkap Suami Asal Gresik yang Jual Istrinya untuk Threesome di Mojokerto
Selasa, 5 November 2024 - 18:00 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Selanjutnya, TK dan istrinya serta AB diamankan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, TK mengaku nekat menjual istrinya untuk layanan seks bertiga karena faktor ekonomi.
“Motifnya adaah karena ingin mendapatkan fantasi sek dan juga mendapatkan imbalan uang,” ujar Rudi.
Penyidik telah menetapkan TK sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
“Anacamam pidananga penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun,” pungkas Rudi.