Polisi Tangkap Suami Asal Gresik yang Jual Istrinya untuk Threesome di Mojokerto

Pria asal Gresik yang jual istri
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang pria berinisial TK (32) asal Driyorejo, Gresik, digerebek polisi saat menjual istrinya untuk layanan seks bertiga (Threesome) di Hotel Mojokerto. Mereka digerebek dalam kondisi tanpa busana dengan pria hidung belang. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik Tercover 52,5 Persen

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rudi Zaeny mengatakan, TK menawarkan layanan seks bertiga melalui Facebook. Seorang pria berinisial AB menginginkan layanan tersebut yang ditawarkan oleh TK dan istrrinya IN (27). 

“TK menawarkan kepada AB untuk melakukan hubungan threesome dengan tarif Rp 1,5 juta dengan syarat uang Muka Rp 150 ribu. Ssanya diberikan saat bertemu,” katanya saat konferensi pers, Selasa, 5 November 2024. 

Kalahkan TNI AL di Final, Petrokimia Gresik Juara Livoli 2024

Mereka bertiga janjian bertemu di salah salah satu hotel wilayah Kota Mojokerto pada 4 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah itu TK dan IN melayani AB untuk seks bertiga. 

Transaksi esek-esek ini terendus oleh jajaran Satreskrim Polres Mojokerto. Petugas menyergap mereka sekitar pukul 19.00 WIB. Saat digerebek, mereka tengah melakukan persetubuhan. 

Dukung Khofifah-Emil, Jaringan Kiai Santri Nasional Gresik Gelar Selawat Akbar

“Setelah berhasil masuk kamar, penyidik mendapati ada dua orang laki-laki dan satu orang perempuan dengan keadaan tanpa busana atau baju bertutupan selimut,” ungkap Rudi. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti. Yakni, uang tunai Rp 1 juta, 2 buah kunci hotel, 1 buku nikah, 1 sprei, 2 handuk, dan 1 unit ponsel Realme C1 warna biru.

Selanjutnya, TK dan istrinya serta AB diamankan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, TK mengaku nekat menjual istrinya untuk layanan seks bertiga karena faktor ekonomi. 

“Motifnya adaah karena ingin mendapatkan fantasi sek dan juga mendapatkan imbalan uang,” ujar Rudi. 

Penyidik telah menetapkan TK sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP. 

“Anacamam pidananga penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun,” pungkas Rudi.