Cabuli Siswi SMP, Tukang Sol Sepatu Masuk Penjara di Mojokerto
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Jatim – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa Achmad Zanuwar (38). Ia terbukti melakukan pencabulan terhadap siswi SMP yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Rosdianti Samang ini digelar secara terbuka di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, Senin, 19 Desember 2022. Terdakwa Zanuwar mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas II B Mojokerto, tempatnya saat ini ditahan. Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Puryadi hadir di ruangan sidang.
"Terdakwa Zanuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 10 juta dan subsider 4 bulan kurungan apabila tidak bisa membayar denda," kata Rosdiati Samang.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 10 juta. Terdakwa dinilai melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ditanya mejelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okky Selo Handoko dan terdakwa Zanuwar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sementara, Penasihat Hukum Zanuwar, Puryadi menyampaikan akan mengambil langkah upaya banding. Dalam persidangan sebelumnya yang beragendakan pledoi, pihaknya telah memaparkan bahwa antara keluarga korban dan terdakwa sudah menandatangani surat damai.
"Kita sudah sampaikan bahwa sudah ada surat damai, terdakwa ini tulung punggung keluarga, rumahnya masih kontrak. Jadi kita akan banding, " tuturnya usai persidangan.