Cabuli Siswi SMP, Tukang Sol Sepatu Masuk Penjara di Mojokerto

Pelaku pencabulan sedang sidang online di Lapas Kelas II B Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Jatim – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa Achmad Zanuwar (38). Ia terbukti melakukan pencabulan terhadap siswi SMP yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. 

Kabar Terkini Kasus Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Cabuli Santriwati

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Rosdianti Samang ini digelar secara terbuka di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, Senin, 19 Desember 2022. Terdakwa Zanuwar mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas II B Mojokerto, tempatnya saat ini ditahan. Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Puryadi hadir di ruangan sidang. 

"Terdakwa Zanuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 10 juta dan subsider 4 bulan kurungan apabila tidak bisa membayar denda,"  kata Rosdiati Samang. 

Pilu 2 Gadis ABG di Gresik 2 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya

Putusan majelis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 10 juta. Terdakwa dinilai melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ditanya mejelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okky Selo Handoko dan terdakwa Zanuwar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Tampang Melas 2 Tersangka Pemerkosa Gadis ABG di Bawean Gresik

Sementara, Penasihat Hukum Zanuwar, Puryadi menyampaikan akan mengambil langkah upaya banding. Dalam persidangan sebelumnya yang beragendakan pledoi, pihaknya telah memaparkan bahwa antara keluarga korban dan terdakwa sudah menandatangani surat damai. 

"Kita sudah sampaikan bahwa sudah ada surat damai, terdakwa ini tulung punggung keluarga, rumahnya masih kontrak. Jadi kita akan banding, " tuturnya usai persidangan. 

Halaman Selanjutnya
img_title