4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi di Surabaya Ditahan
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Penyidik Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan dan menahan K (53 tahun), anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Sawahan. K ditahan setelah disangka mencabuli anak tirinya selama 4 tahun, sejak Kelas 5 SD hingga sekarang Kelas 9 SMP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Inspektu Polisi Satu Prasetyo membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan soal penahanan K tersebut. “Sudah kami tahan,” katanya pada Minggu, 21 Apirl 2024.
Informasi dihimpun, K dilaporkan ke polisi oleh nenek korban setelah korban menceritakan perbuatan cabul ayah tirinya. Pencabulan pertama terjadi pada tahun 2020, saat korban masih duduk di bangku Kelas 5 SD.
Saat itu, rumah korban yang berada di kawasan Pabean Cantian tengah sepi. Ibu korban sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit. Nah, saat itulah K memanfaatkan kondisi rumah yang sepi lalu melampiaskan nafsu syahwatnya kepada korban.
K mengancam korban agar tidak menceritakan itu kepada siapa pun. Merasa aman, K mencabuli korban lagi beberapa kali, hingga sekarang korban duduk di bangku Kelas 9 SD. Tak tahan diperlakukan tak senonoh, korban akhirnya menceritakan itu ke neneknya.
Nenek korban tak terima cucunya diperlakukan tak senonoh oleh K. Ia pun melaporkan K ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi menindaklanjuti laporan itu lalu melakukan serangkan penyelidikan dan penyidikan.
Iptu Prasetyo menjelaskan, nenek korban selaku pelapor dan korban sendiri sudah dimintai keterangan. Disertai sejumlah alat bukti lain, maka ditetapkan K sebagai tersangka. K lalu diamankan dan kini ditahan.