Selama 10 Hari, Polres Bojonegoro Amankan 20 Pelaku Judi Online di Berbagai Lokasi

Barang Bukti dan 20 Pelaku Judi Online yang Ditangkap Polres Bojonegoro.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Bojonegoro, VIVA Jatim –Tim Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil meringkus 20 pelaku judi online dari berbagai lokasi di wilayah Bojonegoro, antara lain Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen, dan Kalitidu.

Cegah Judi Online, Kapolres Mojokerto Kota Cek Ponsel Personel

Dalam operasi yang berlangsung selama 10 hari, sejak 31 Oktober hingga 10 November 2024, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 ponsel serta uang tunai senilai Rp 60 juta yang ditemukan dari akun masing-masing pemain.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memberantas praktik judi online yang semakin marak. 

Operasi Astra Cita 18 Hari, Polres Gresik Amankan 22 Tersangka Judol dan Narkoba

"Sejak 31 Oktober hingga 10 November 2024, kami telah mengamankan 20 orang terkait kasus judi online," ujar AKBP Mario dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, pada Senin, 11 November 2024.

AKBP Mario mengungkapkan, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Menkop Budi Arie Diduga Terlibat Judol, Kapolri Siap Lakukan Pemeriksaan

AKBP Mario juga berharap masyarakat dapat menjauhi praktik judi, termasuk judi online, dimana upaya untuk memberantas judi online tersebut mendapatkan atensi khusus dari Presiden dan Kapolri.