Di Hadapan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Memotong Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo
- Istimewa
Sidoarjo, VIVA Jatim – Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Mudlor Ali atau Gus Muhdlor membantah semua dakwaan Jaksa P menuntut Umum KPK yang menyebut dirinya memotong dana insentif pegawai BPPD. Dia mengaku tidak mengetahui apa pun soal apa yang didakwakan padanya.
Bantahan tersebut disampaikan Gus Muhdlor dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin, 25 November 2024. Bantahan itu disampaikannya di depan majelis hakim saat diklarifikasi jaksa.
Gus Muhdlor mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang mengalir untuk berbagai keperluan seperti acara pengajian dan sebagainya. Oleh jaksa, ia ditanya soal dana yang mengalir ke acara pengajian di Kecamatan Krian.
"Karena saya anggap nilai permintaan dari proposal itu terlalu besar dan akhirnya tidak saya respons. Soal ipar saya komunikasi dengan Ari Suryono, itu tanpa sepengetahuan saya,” ucap Gus Muhdlor dalam persidangan.
Dia juga menjelaskan pertanyaan jaksa soal duit pengurusan barang di bea cukai sebesar Rp27 juta. Kata Gus Muhdlor, duit yang diberikan ke sopirnya, Masruri, itu adalah dari kantong pribadinya. Duit tersebut ternyata digunakan Masruri di luar peruntukan semestinya.
“Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, saya menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi saya ke saudara Masruri senilai Rp30 juta. Tapi dalam perjalanannya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan saya mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu,” ungkap Gus Muhdlor.
Jaksa juga mengklarifikasi Gus Muhdlor soal tagihan pajak di KPP Pratama Sidoarjo Barat sebesar Rp131 juta. Soal itu, dia mengaku tidak memiliki usaha yang berkaitan dengan tunggakan pajak sebesar itu.