Dua Anggota Polres Lamongan Diduga Jadi Pemasok Narkoba, Divpropam Lakukan Pemeriksaan

Gedung Mapolres Lamongan.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Lamongan, VIVA Jatim –Dua anggota Polres Lamongan, berinisial G dan H, kini tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polres Lamongan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

Viral 2 Mobil Sama Bernopol Serupa Parkir di Bandara Juanda

Kedua oknum polisi tersebut diduga menjadi pemasok narkoba kepada para pembeli, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatannya.

Kasus dugaan peredaran narkoba ini terungkap setelah Satreskoba Polres Lamongan menggelar operasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni RS dan MH, yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba. 

Minibus yang Dikendarai Pelajar Tabrak Truk Parkir di Lamongan, Tiga Orang Luka

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,03 gram yang ditemukan di saku celana salah seorang tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler dan sejumlah uang.

Setelah dikembangkan, polisi kemudian mencurigai dua oknum polisi G dan H. Keduanya lantas diperiksa oleh Divpropam Polres Lamongan. Untuk mengetahui apakah keduanya terbukti menggunakan narkoba, keduanya juga dilakukan tes urine.

Polisi Tangkap Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Sementara menanggapi adanya keterlibatan oknum anggota polisi terlibat narkoba, Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid membantah kabar tersebut. Menurut dalam pengrebekan itu hanya ada dua tersangka RS dan MH.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI NO.35 Tahun 2009.

Halaman Selanjutnya
img_title