Segini Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 Berdasar Golongan dan Masa Kerja

Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Pemerintah telah mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Jadwal Pelantikan PPPK 2025, Honorer Resmi Diangkat ASN Setelah Terima SK

Setiap pegawai akan menerima imbalan atau upah yang berbeda-beda, yang disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Pada tahun 2024, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tenaga Honorer Bisa Gagal Menjadi PPPK Meski Lolos Seleksi, Ini Penyebabnya

Nominal gaji yang diterima PPPK diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam peraturan tersebut, terdapat 17 golongan gaji yang dibedakan berdasarkan masa kerja, mulai dari nol hingga 33 tahun. Gaji terendah berada pada angka Rp 1.938.500, sementara gaji tertinggi mencapai Rp 7.329.000 per bulan. Besaran gaji tersebut belum termasuk pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tak Usah Galau, Segini Gaji dan Tunjangan Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Mengenai kemungkinan kenaikan gaji, merujuk pada Pasal 3 dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2028, disebutkan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau istimewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran dan teknis pemberian kenaikan gaji ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Selain gaji, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang setara dengan tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan PPPK

Berdasarkan Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan berhak menerima tunjangan yang setara dengan PNS di instansi tempat mereka bekerja. Tunjangan yang diterima meliputi:

  1. Tunjangan Keluarga

    • Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
    • Tunjangan anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun sebesar 2 persen dari gaji pokok.
  2. Tunjangan Pangan

    • Tunjangan berupa beras 10 kg untuk setiap anggota keluarga, yang bisa diberikan dalam bentuk uang tunai sesuai harga beras.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural

    • Diberikan kepada PPPK yang diangkat untuk jabatan struktural, sesuai ketentuan yang berlaku, dengan besaran disesuaikan dengan jabatan.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional

    • Diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jabatan fungsional yang diemban, khususnya bagi PPPK yang ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut.
  5. Tunjangan Lainnya

    • Tunjangan ini diberikan dalam situasi khusus, seperti jabatan dengan risiko tinggi atau spesialisasi tertentu (misalnya, tunjangan pengaman persandian, radiasi, atau nuklir).

Daftar Gaji Menurut Golongan

Berikut adalah daftar lengkap gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:

  1. Golongan I

    • Masa kerja 0 Tahun: Rp 1.938.500
    • Masa kerja 26 Tahun: Rp 2.900.900
  2. Golongan II

    • Masa kerja 3 Tahun: Rp 2.111.900
    • Masa kerja 27 Tahun: Rp 3.071.200
  3. Golongan III

    • Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.206.500
    • Masa Kerja 27 Tahun: Rp 3.201.200
  4. Golongan IV

    • Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.299.800
    • Masa kerja 27 Tahun: Rp 3.336.600
  5. Golongan VI

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 2.511.500
    • Masa Kerja 33 Tahun: Rp 4.189.900
  6. Golongan VI

    • Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.742.800
    • Masa Kerja 33 Tahun: Rp 4.367.100
  7. Golongan VII

    • Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.858.800
    • Masa Kerja 33 Tahun: Rp 4.551.800
  8. Golongan VIII

    • Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.979.000
    • Masa Kerja 33 Tahun: Rp 4.744.400
  9. Golongan IX

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.203.600
    • Masa Kerja 32 Tahun: Rp 5.261.500
  10. Golongan X

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.339.100
    • Masa Kerja 32 Tahun: Rp 5.484.000
  11. Golongan XI

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.480.300
    • Masa Kerja 32 Tahun: Rp 5.716.000
  12. Golongan XII

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.627.500
    • Masa Kerja 32 Tahun: Rp 5.957.800
  13. Golongan XIII

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.781.000
    • Masa Kerja 32 Tahun: Rp 6.209.800
  14. Golongan XIV

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.940.900
    • Masa Kerja 32 Tahun: Rp 6.209.800
  15. Golongan XV

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 4.107.600
    • Masa Kerja 32 Tahun: Rp 6.746.200
  16. Golongan XVI

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 4.281.400
    • Masa Kerja 32 Tahun: Rp 7.031.600
  17. Golongan XVII

    • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 4.462.500
    • Masa Kerja 32 Tahun: Rp 7.329.000

Demikian informasi terkait gaji PPPK 2024 yang berlaku berdasarkan golongan dan masa kerja, lengkap dengan tunjangan yang diterima.