Respons Rocky Gerung soal MK Hapus Ambang Batas Capres: Salam Akal Sehat!
Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:00 WIB
Sumber :
- Isimewa
Putusan MK menegaskan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan konstitusi. Aturan pasal itu pasangan capres dan cawapres mesti diusung parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dengan persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul MK Hapus Presidential Threshold, Rocky Gerung: Selamat Datang Era Baru, Salam Akal Sehat