Respons Rocky Gerung soal MK Hapus Ambang Batas Capres: Salam Akal Sehat!
- Isimewa
"Dan, berbagai elemen mempersoalkan menuntut 0 persen itu. Tapi, para mahasiswa yang akhirnya diterima sebagai dalilnya," lanjut Rocky.
Pun, ia menyebut putusan MK itu juga sebagai hal yang positif di awal tahun. "Jadi, masyarakat sipil memperoleh awal tahun yang bagus," ujar Rocky.
Kemudian, ia menuturkan dengan nol persen maka jadi koridor baru untuk menghasilkan pemimpin baru yang berkualitas. Calon pemimpin itu bisa berasal dari akademisi hingga daerah.
"Menghasilkan pemimpin baru yang pindah dari gorong-gorong masuk ke dalam jalan yang harus kita tunaikan yaitu jalan demokrasi," tuturnya.
"Jadi, selamat datang era baru. Setop mengucapkan salam 0 persen, kita mulai dengan salam akal sehat," ujarnya.
Untuk diketahui, putusan yang dikabulkan MK yaitu perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Keempat mahasiswa itu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Pemohon mengajukan uji materi terkait Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu mengatur ambang batas pencalonan presiden.