Amankan Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, PN Surabaya Libatkan Polisi

Petugas tembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
Sumber :
  • AP/Yudha Prabowo

Jatim – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melibatkan pihak kepolisian guna mengamankan pelaksanaan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang. Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022 yang mengalihkan sidang kasus tersebut ke PN Surabaya

Tampang Melas 2 Tersangka Pemerkosa Gadis ABG di Bawean Gresik

Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk membahas strategi pengamanan persidangan di lingkungan kantor. 

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk dapat membantu pengamanan persidangan dan lingkungan kantor,” kata Gede dalam laporan yang diterima Viva Jatim pada Selasa, 27 Desember 2022.

Pemkot Surabaya Gandeng Kampus NU Unusa Kelola Bozem dan Taman di Tenggilis

Ditanya perihal strategi pengamanan Gede belum bisa memberikan penjelasan. Pihaknya mengatakan detail proses penjagaan dan pengamanan selama proses persidangan Tragedi Kanjuruhan itu masih akan dibahasnya bersama pihak kepolisian. Termasuk juga soal potensi kedatangan kelompok Suporter Aremania ke PN Surabaya untuk mengawal jalannya persidangan.

“Kami akan koordinasi dulu dengan pimpinan,” kata dia.

15 Ribu Porsi Makanan Disuguhkan Pemkab Kediri di Nglencer Ning Pendopo

Gede menyebut hingga saat ini berkas perkara atau dakwaan tersangka belum masuk ke PN Surabaya. Karena itu jadwal sidang juga belum ditentukan.

“Sepertinya belum masuk,” ujarnya.

Sebelumnya, persidangan para tersangka Tragedi Kanjuruhan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana itu berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati mengatakan, pengalihan sidang Tragedi Kanjuruhan ke Surabaya ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022.

“[Sidang Tragedi Kanjuruhan] dialihkan ke PN Surabaya, sudah ada fatwa dari MA, ada suratnya,” kata Mia, kepada media, Kamis, 22 Desember 2022.

Pemindahan itu, kata Mia, juga berdasarkan permohonan dari jajaran Formkopimda Malang. Mereka mempertimbangkan berbagai faktor sehingga proses sidang dipindah ke PN Surabaya.

“[Mempertimbangkan] faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan kepolisian. Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Lima tersangka yang akan segera disidangkan itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Oleh polisi, mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.