Ini Alasan Pemerintah Soal Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Kembali Diperpanjang

Ilustrasi Pelantikan PPPPK.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim –Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk tahap 2 yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 7 Januari 2025, kini resmi diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Keputusan ini tercatat dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025 yang mengatur penyesuaian jadwal seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 tahap 2.

Dituding Arogan, Mendikti Saintek Didemo Pegawai: Pak Presiden Selamatkan Kami

Perpanjangan pendaftaran ini tentu saja memberikan peluang lebih bagi tenaga honorer yang belum sempat mendaftar, namun tak sedikit pula yang bertanya-tanya tentang alasan di balik kebijakan tersebut. Mengapa pendaftaran seleksi PPPK yang sudah diperpanjang sebelumnya kini kembali diberi waktu tambahan? Menurut pemerintah, ada beberapa pertimbangan mendalam yang menjadi dasar keputusan ini.

Salah satu alasan utama adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Penataan ini telah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR RI, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tenaga Honorer yang Tak Dapat Formasi Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seleksi PPPK tahap 2 bisa berlangsung lebih optimal dan mencakup lebih banyak tenaga honorer yang berhak berpartisipasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa seleksi PPPK tahap 2 harus dimaksimalkan demi tercapainya tujuan penataan tenaga non-ASN. 

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 15 Januari 2025 Pukul 23.59 WIB

“Pemerintah bersama dengan DPR RI, berkomitmen untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer yang sudah terdata. Hal ini menjadikan seleksi PPPK tahap 2 sebagai peluang besar untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujarnya dilansir dari Klik Pendidikan pada Selasa 7 Januari 2024.

Dalam upaya mendukung pencapaian ini, pemerintah mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat pemerintah daerah agar memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi. 

Perpanjangan pendaftaran ini juga diharapkan dapat mendorong PPK di daerah agar lebih proaktif dalam membantu tenaga honorer yang belum sempat mendaftar pada seleksi sebelumnya.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK atau PPPK paruh waktu, tergantung pada kebutuhan instansi masing-masing. 

Para PPK diminta untuk memastikan ketersediaan anggaran yang memadai guna mendukung proses pengangkatan ini, sehingga tidak ada kendala dalam implementasi kebijakan ini.

“Pemerintah juga memberi kesempatan tambahan bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya telah terdaftar dalam database BKN tetapi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap pertama atau pengadaan CPNS,” lanjut Rini.

Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Suhajar, menambahkan bahwa dengan adanya perpanjangan pendaftaran, diharapkan lebih banyak tenaga honorer yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftar dan beralih menjadi ASN. Pemerintah, menurutnya, mendukung penuh upaya ini untuk memastikan pendaftaran seleksi PPPK berjalan lancar dan sukses.

Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap dapat lebih banyak lagi tenaga honorer yang berkesempatan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara, yang pada gilirannya akan memperkuat kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia. 

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seleksi ini berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua tenaga non-ASN yang memenuhi syarat,” pungkasnya.