Sopir Bus Kecelakaan Maut di Kota Batu Ditetapkan Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
- VIVA Jatim/Nur Faishal
Surabaya, VIVA Jatim – Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam insiden kecelakaan maut Bus Shakindra Trans karena rem blong di Kota Batu. Bisa jadi tersangka masih akan bertambah.
"Kami telah menetapkan tersangka, sementara ini yakni MAS, atau sopir bus tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 10 Januari 2025.
MAS dijerat dengan Pasal 311 Ayat (3), (4), dan (5) UU LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Ini masih terus kita kembangkan," tandas Komarudin.
Dia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, bus pariwisata yang terlibat kecelakaan tersebut bisa dibilang tidak laik jalan.
Berdasarkan temuan, kampas rem kanan dan kiri, juga tromol, sudah aus atau rusak. "Itu yang menyebabkan rem tidak berfungsi," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, secara administrasi bus tersebut juga tidak memenuhi syarat untuk digunakan terutama sebagai angkutan umum. STNK bus sudah tidak berlaku karena tidak diperpanjang dan KIR-nya kedaluarsa.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 19.15 WIB di jalan depan Hotel Wonderland, tepatnya di pertigaan Lippo Plaza Batu.