Pelaku Mutilasi Wanita Asal Blitar Ketua Ranting Salah Satu Perguruan Silat di Tulungagung

Dirkrimum Polda Jatim Kombes Farman
Sumber :
  • Rahmat Fajar

Surabaya, VIVA Jatim-Kepolisian telah menetapkan pelaku A sebagai tersangka mutilasi wanita asal Blitar berinisial UK yang jenazahnya ditemukan di Ngawi di dalam koper warna merah. Kini A telah diamankan di Polda Jawa Timur.

Susah Payah Polisi Cari Potongan Tubuh Wanita Korban Mutilasi di Ngawi

Direktur Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Farman mengungkapkan sosok pelaku adalah ketua ranting dari salah satu perguruan silat di Tulungagung. Namun Farman enggan menyebutkan nama perguruan silat tersebut.

"(Tersangka sering juga bergerak seolah-olah selaku LSM mengadukan beberapa peristiwa di Tulungagung maupun di Trenggalek," ujarnya di Polda Jatim, Senin, 27 Januari 2025.

Polres Blitar Berikan Trauma Healing kepada Keluarga Korban Mutilasi

Farman menerangkan motif pelaku melakukan pembunuhan yang disertai mutilasi karena sakit hati dan cemburu. Farman mengatakan A cemburu karena korban UK pernah memasukkan laki-laki lain ke kos-kosannya.

Selain itu, tersangka A juga sakit hati karena korban UK mendoakan anak perempuan A dari istri sahnya menjadi PSK ketika dewasa nanti. Seperti diberitakan A dan UK merupakan pasangan siri. Namun Farman mengatakan setelah dilakukan penyelidikan keduanya tidak nikah siri.

Dua Ungkapan Ini yang Membuat Pelaku Tega Mutilasi Korban dalam Koper Merah

Seperti diberitakan warga di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi dihebohkan dengan penemuan sebuah koper yang terbungkus rapi di sungai. Setelah dilakukan pengecekan koper tersebut berisi jasad manusia tanpa kepala dan kaki. Dari dalam koper tersebut beraroma busuk.

Potongan kaki dibuang oleh tersangka A di Ponorogo. Sementara kepala ditemukan terbungkus dan tergeletak di bawah pohon durian di Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Farman mengatakan tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tersangka A disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.