Komisaris dan Direktur Kasus Investasi Bodong Rp171 Miliar di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut dua terdakwa kasus investasi bodong senilai Rp171 miliar dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Kedua terdakwa diantaranya merupakan komisaris PT GTI, pria inisial GH dan Direkturnya, wanita berinisial ICA.
Jaksa Agus Budiarto saat membacakan tuntutannya menyebut bila kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melalukan penipuan sesuai dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Menyatakan terdakwa [GH] dan [ICA] secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Junto 55 Ayat 1 kesatu KUHP," kata Agus saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 11 Februari 2025, siang kemarin.
Atas pelanggaran baleid tersebut, kedua terdakwa oleh Jaksa Agus kemudian dituntut masing-masing dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara.
"Menuntut terdakwa [GH] dan [ICA] masing-masing empat tahun penjara," lanjutnya.
Selain itu, Jaksa Agus juga menyatakan bahwa dalam perkara ini tidak ada hal apapun yang meringankan bagi terdakwa.