Polisi Ringkus 2 Peracik dan 1 Pengedar Obat Mercon di Mojokerto, Pelaku Ngaku Belajar dari YouTube
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Polisi meringkus 2 peracik dan 1 pengedar obat mercon di Mojokerto. Pelaku mengaku belajar membuat obat mercon dari tutorial Youtube.
Pelaku peracik obat mercon adalah Mukhammad Ferdi Dwi Prasetyo (19) warga Desa Gayam, Kecamatan Bangsal dan Akhmad Danis (40) warga Desa Kepuhpundak, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Sedangkan 1 pengedar obag mercon yaitu Ersa Bagus Pamungkas (20) Dusun/Desa Jogoloyo, Sumobito, Jombang.
Dari ketiganya, polisi berhasil menyita 4,2 kg serbuk mercon dan 1,5 kg kalium.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, tersangka Ferdi dan Danis ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Dlanggu di Jalan Raya Gondang, Mojokerto pada Sabtu, 1 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas sedang melakukan patroli Operasi Pekat Semeru 2025.
“Penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan didapati barang bukti berupa 5 bungkus plastik serbuk/obat mercon didalam tas kresek warna hitam berat kurang lebih 5 ons,” ungkapnya, Sabtu, 15 Maret 2025.
Saat diinterogasi, lanjut Nova, Ferdi mengaku meracik obat mercon tersebut sendiri. Sedangkan bahan-bahannya dibeli secara online melalui aplikasi Shopee dan Tokopedia. Antara lain, berupa booster kelengkeng atau serbuk KCL, alumunium folder dan belerang.
“Pelaku belajar secara otodidak di Yotube. Setelah diracik, serbuk tersebut kemudian dites dengan cara dibakar. Ternyata hasilnya sempurna, artinya berhasil (bisa meledak),” beber Nova.
Ferdi mengajak Denis untuk memasarkan obat mercon racikannya. Mereka pun menjual obat mercon buatan dengan sistem cash on delivery (COD).
Adapun barang bukti yang diamanak dari Ferdi dan Deni berupa 1 bungkus plastik berisi serbuk obat mercon berat kurang lebih 0,180 gram dan 5 bungkus berisi 0,105 gram. Juga 1 set alat timbangan meja merk GK, 1 kotak box warna merah muda, 2 tas kresek warna hitam, 2 unit ponsel VIVO 1820 dan sepeda motor honda CB15A1RRF nopol S 3941 RU beserta STNK.
Jajaran Unit Polsek Bangsal juga menggagalkan peredaran obat mercon dari tangan Ersa Bagus Pamungkas pada 3 Maret 2025. Ia diamankan polisi saat menunggu pembeli di Desa Pacing sekitar pukul 18.00 WIB.
“Setelah digeledah, ditemukan 4 kg.Sementara, tersangka Ersa diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bangsal pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Ia diamankan polisi saat menunggu pembeli di Desa Pacing sekitar pukul 18.00 WIB, ia dihampiri oleh petugas Polsek Bangsal.
“Setelah digeledah, ditemukan 4 kg serbuk petasan dalam tas punggungnya,” ungkap Nova.
Kepada polisi, Ersa mengakui membeli barang tersebut secara online di aplikasi TikTok. Barang tersebut dikirim oleh kurir pada 22 Februari 2025. Lalu, Ersa berniatnya menjualnya kembali secara online.
“Ersa akan menjualnya kembali secara online seharga Rp 300.000 per kilogram,” kata Nova.
Ferdi, David dan Ersa kini mendakam di Rutan Polres Mojokerto. Mereka terancam UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak Secara Ilegal juncto pasal 55 KUHP.