Polisi Temukan 5 Ribu Lebih Drum Sianida Ilegal Asal China di Surabaya dan Pasuruan
Kamis, 8 Mei 2025 - 16:36 WIB
Sumber :
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Atas perbuatannya, SE disangkakan dengan Pasal 24 ayat 1 junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat 1 junto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," pungkasnya.