Sederet Temuan Imigrasi Indonesia soal Modus Haji Non Prosedural
- A Toriq A/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Meski perjalanan haji resmi bisa menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah, namun tak jarang dari masyarakat masih memilih menggunakan jalur non prosedural alias ilegal. Hal itu salah satunya karena mereka tidak sabar menunggu antrian.
Namun demikian, ketika sampai di Tanah Suci, tentu mereka yang melewati jalur non proseduran akan kembali berhadapan dengan otoritas keamanan Arab Saudi. Harapan untuk beribadah dengan sempurna bisa pupus seketika.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah pemberangkatan jemaah haji non prosedural yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di Arab Saudi.
Berikut ini deretan fakta menarik terkait modus penipuan haji non prosedural yang berhasil digagalkan oleh pihak imigrasi Indonesia. Dikutip dari VIVA, Rabu, 4 Juni 2025.
1. Bandara Soekarno-Hatta Jadi Titik Terbanyak Kasus Haji Non Prosedural
Dalam periode April hingga Juni 2025, pihak Imigrasi telah menggagalkan keberangkatan 1.080 WNI yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi.
Fakta paling mencengangkan, Bandara Soekarno-Hatta mencatat angka tertinggi dengan 719 orang yang keberangkatannya ditunda karena terlibat dalam skema non prosedural.