Sederet Temuan Imigrasi Indonesia soal Modus Haji Non Prosedural

Jemaah Haji asal Jawa Timur
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

  • Bandara Juanda, Surabaya: 187 orang
  • Bandara Ngurah Rai, Bali: 52 orang
  • Bandara Sultan Hasanudin, Makassar: 46 orang
  • Bandara Yogyakarta: 42 orang
  • Bandara Kualanamu, Medan: 18 orang
  • Bandara Minangkabau, Sumbar: 12 orang
  • Bandara Sultan Haji Sulaiman: 4 orang
Giliran 2 Kloter Jemaah Haji dari Bali Tiba di Debarkasi Surabaya

Selain itu, pelabuhan internasional juga jadi jalur alternatif bagi calon haji non prosedural, seperti Pelabuhan Citra Tri Tunas Batam (82 orang), Batam Center (54 orang), dan Bengkong (27 orang).

4. Banyak Jemaah Tertipu Biro Perjalanan Nakal

LaNyalla Dukung Usulan Tarif Cukai Khusus Industri Rokok Kecil Demi Tekan Produk Ilegal

Direktur TPI, Suhendra, menegaskan bahwa banyak WNI yang sebenarnya berniat tulus untuk beribadah, namun dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Mereka dijanjikan bisa berangkat haji dengan biaya lebih murah dan proses cepat melalui visa non haji.

Akibatnya, banyak WNI menyerahkan uang dalam jumlah besar ke agen perjalanan atau perantara yang tidak terdaftar resmi. Modus yang ditemukan berulang kali adalah penggunaan visa non-haji seperti visa umrah, wisata, atau bahkan visa kerja, untuk keperluan menunaikan ibadah haji.

Botol Zamzam di Koper: Oleh-Oleh yang Bisa Bikin Repot Jemaah dan Bandara

5. Imigrasi Bertindak Tegas Demi Perlindungan WNI

Imigrasi menegaskan bahwa penundaan keberangkatan ini bukan pelarangan permanen untuk bepergian ke Arab Saudi. WNI yang sudah memiliki visa tetap boleh pergi setelah musim haji, sesuai jenis visa mereka. Namun, saat musim haji berlangsung, setiap visa non-haji yang digunakan untuk berhaji dianggap penyalahgunaan dokumen, dan bisa menimbulkan masalah hukum serius di Arab Saudi.

Halaman Selanjutnya
img_title