Sederet Temuan Imigrasi Indonesia soal Modus Haji Non Prosedural
- A Toriq A/Viva Jatim
- Bandara Juanda, Surabaya: 187 orang
- Bandara Ngurah Rai, Bali: 52 orang
- Bandara Sultan Hasanudin, Makassar: 46 orang
- Bandara Yogyakarta: 42 orang
- Bandara Kualanamu, Medan: 18 orang
- Bandara Minangkabau, Sumbar: 12 orang
- Bandara Sultan Haji Sulaiman: 4 orang
Selain itu, pelabuhan internasional juga jadi jalur alternatif bagi calon haji non prosedural, seperti Pelabuhan Citra Tri Tunas Batam (82 orang), Batam Center (54 orang), dan Bengkong (27 orang).
4. Banyak Jemaah Tertipu Biro Perjalanan Nakal
Direktur TPI, Suhendra, menegaskan bahwa banyak WNI yang sebenarnya berniat tulus untuk beribadah, namun dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Mereka dijanjikan bisa berangkat haji dengan biaya lebih murah dan proses cepat melalui visa non haji.
Akibatnya, banyak WNI menyerahkan uang dalam jumlah besar ke agen perjalanan atau perantara yang tidak terdaftar resmi. Modus yang ditemukan berulang kali adalah penggunaan visa non-haji seperti visa umrah, wisata, atau bahkan visa kerja, untuk keperluan menunaikan ibadah haji.
5. Imigrasi Bertindak Tegas Demi Perlindungan WNI
Imigrasi menegaskan bahwa penundaan keberangkatan ini bukan pelarangan permanen untuk bepergian ke Arab Saudi. WNI yang sudah memiliki visa tetap boleh pergi setelah musim haji, sesuai jenis visa mereka. Namun, saat musim haji berlangsung, setiap visa non-haji yang digunakan untuk berhaji dianggap penyalahgunaan dokumen, dan bisa menimbulkan masalah hukum serius di Arab Saudi.