Polisi Ringkus Admin dan Anggota Grup Whatsapp Komunitas Gay Surabaya dan Jombang
- Mokhamad Dofir
Surabaya, Viva Jatim - Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus empat orang administrator maupun anggota grup Whatsapp komunitas gay. Mereka adalah MI (21), NZ (24) dan FS (44), ketiganya warga Surabaya serta S (66) asal Jombang.
Grup Whatsapp yang mereka kelola bernama INFO VID, dipakai untuk mencari pasangan gay serta menyebarkan konten pornografi sesama jenis.
Dalam pers rilis yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Bidang Kehumasan Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Juni 2025, lalu.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 5 Juni 2025. Ada empat tersangka yang berhasil kami amankan dengan peran yang berbeda-beda dalam grup tersebut," ujar Jules, Jumat, 13 Juni 2025.
Ia kemudian merinci, tersangka MI merupakan mahasiswa asal Kecamatan Gubeng, Surabaya. MI berperan sebagai administrator utama Grup Whatsapp tersebut.
Selanjutnya tersangka kedua, NZ, merupakan pegawai swasta asal Kecamatan Tambaksari, Surabaya. NZ dikatakan Jules, berperan sebagai anggota aktif yang sering mengirimkan video hubungan sejenis dan aktif berkomentar untuk mencari pasangan dalam Grup Whatsapp.
Kemudian FS, juga pegawai swasta beralamat di Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. FS menurut Jules, memiliki peran serupa dengan NZ, yakni sering mengirimkan video pornografi dan mencari pasangan melalui grup tersebut.
Sedangkan tersangka yang terakhir, S, bekerja sebagai petani dari Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Ia diduga mengirimkan foto organ intim untuk memancing komentar anggota grup lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, awal mula sebelum keempat tersangka mengelola Grup Whatsapp, mereka lebih dulu membuat grup di Facebook pada medio Januari 2025 dengan nama Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro.
"Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp 'INFO VID' untuk mengumpulkan lebih banyak anggota," lanjutnya.
Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap. NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025 dan S pada Mei 2025. Mereka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan sesama jenis.
Puncak aktivitas ilegal ini terjadi pada 2 Juni 2025, ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit handphone berbagai merek serta belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp. Berikut juga tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di telepon seluler para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Dan Pasal 29 junto Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pada kesempatan itu, Jules berpesan kepada masyarakat supaya lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar norma dan hukum, serta segera melaporkan jika menemukan konten-konten ilegal di media sosial," tutupnya.