Begini Kronologi Ferry Irawan Ditahan Usai Diperiksa Kasus KDRT Venna Melinda
Senin, 16 Januari 2023 - 20:14 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/ Jatim Viva
“Kemudian penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan itu kewenangan penyidik,” kata Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi kepada awak media.