Begini Kronologi Ferry Irawan Ditahan Usai Diperiksa Kasus KDRT Venna Melinda

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

“Kemudian penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan itu kewenangan penyidik,” kata Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi kepada awak media.

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan di SMPN 2 Kota Mojokerto