Mantan Kades di Mojokerto Ditahan Kejaksaan Gegara Tilap Dana Desa Rp 212 Juta

Mantan Kades di Mojokerto Ditahan Kejaksaan
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

JatimKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan mantan Kepala Desa (Kades) Sumengko, Joko Santoso. Tersangka ditahan karena diduga korupsi dana desa (DD) senilai Rp 212 juta. 

Survei KPK, Skor Integritas 2023 Pemkab Mojokerto Naik di Atas Nasional

Kasus penahanan terhadap tersangka ini dilakukan setelah penyidikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto dengan melimpahkan berkas perkara tahap II berdasarkan bukti yang cukup dan berkas dari penyidik. 

"Kami telah menerima pelimpahan tahap 2 dari polres Mojokerto kasus dugaan korupsi senilai Rp 212 juta dengan tersangka mantan Kades Sumengko," Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Aditya, katanya kepada wartawan, Rabu, 18 Januari 2022. 

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat Usai Peroleh Remisi 14 Bulan

Rizky menjelaskan, tersangka Joko menjabat mulai tahun 2007 hingga 2022. Ia diduga melakukan pelanggaran dalam mengelola dana DD tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 212 juta. 

Dana yang ditilap itu meliputi kegiatan pembangunan musholla, gedung perpustakaan, dan gedung pertanian. Namun, ia tidak merinci modus yang digunakan tersangka tersebut. 

Eks Kajari Bondowoso Terbukti Terima Suap, Divonis 7 Tahun Bui

"Ada sebagian kegiatan yang sudah dilaksanakan dan ada juga yang belum," tandasnya. 

Menurut Rizky, dari pemeriksaan penyidik tersangka tersebut mengakui perbuatannya. Uang hasil korupsi dipergunakan untuk keperluan pribadi. Setelah ditetapkan tersangka, Joko sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 212 juta. Kendati begitu, kejaksaan tetap melakukan penahanan. 

Halaman Selanjutnya
img_title