Siksa Anak Tiri hingga Luka Berat, Pria di Mojokerto Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa penyiksa anak tiri di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa Joseph Putra Adi (27). Warga Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, itu dinilai terbukti menyiksa anak tirinya hingga menderita luka berat. 

img_title Pria di Mojokerto Ini Diadili Gegara Begal Payudara Karyawati SAI saat Pulang Kerja

Vonis terhadap Joseph dibacakan Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli di Ruang Candra PN Mojokerto, Senin, 25 Agustus 2025. Sidang yang terbuka untuk umum ini turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Joseph secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sebagaiamana dakwaan alternatif pertama JPU. 

img_title Tiga DC Tarik Paksa Pajero Sport di Mojokerto Divonis 3,5 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Perbuatan Joseph menyebabkan anak tirinya menderita luka berat. “Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, ” kata Ivone. 

Vonis hakim itu conform alias sama dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun. Selama hakim membacakan putusan, terdakwa terus menunduk. Mukanya tampak lesu.

img_title PMII Gelar Aksi di Polres Mojokerto Saat HUT RI ke-81, Kapolres Minta Aspirasi Disampaikan Damai

Ivone mengatakan, vonis itu mempertimbangkan sejumlah keadaan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban, menyebabkan korban menderita luka berat dan tak mencerminkan kasih sayang oleh orang tua terhadap anak. 

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” ungkap Ivone. 

Atas putusan ini, baik Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan. 

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Ismiranda. 

Joseph ditangkap Satrekrim Polres Mojokerto Kota pada 10 Maret 2025, setelah menerima laporan mengenai tindakan kekerasan terhadap anak yang masih duduk dibangku kelas 5 SD saat itu. 

Saat pemeriksaan, Joseph mengaku memukul anak tirinya menggunakan batang bambu ke kepala sebanyak satu kali, punggung tiga kali, dan kaki dua kali. Penganiayaan terjadi dalam beberapa tahap, dimulai pada Juli 2024 dan kembali terjadi pada malam hari sebelum penangkapan.

Selain memukul, Joseph juga menyuruh korban melakukan gerakan jongkok dan berdiri sebanyak 2.500 kali. Namun, korban hanya mampu melakukannya sebanyak 50 kali sebelum kelelahan. 

Berdasarkan keterangan korban, tindakan kekerasan tidak hanya berupa pemukulan dengan kayu dan rantai motor, tetapi juga mencakup penyulutan rokok ke tangan dan kaki. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, tangan, dan kaki.

Halaman Selanjutnya
img_title