Ferry Minta Polisi Fasilitasi Perdamaian, Rencananya Ia akan Bertemu Venna Pekan Depan

Venna Melinda dan suami Ferry Irawan
Sumber :
  • Istimewa

Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry. “Kemudian penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan itu kewenangan penyidik,” kata Dirmanto kepada wartawan.

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Sebelum diputuskan untuk ditahan, Ferry terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Kepala Bidang Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menuturkan, hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Ferry tidak mengalami gangguan kesehatan sehingga bisa untuk ditahan. “Secara medis tidak ada kendala,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Ferry, Jeffry Simatupang, berharap agar penyidik tidak menahan kliennya. Menurutnya, penahanan tidak perlu dilakukan agar komunikasi antara kliennya dengan Venna Melinda bisa terus terjalin, agar kasus KDRT tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.

H+3 Lebaran, Arus Balik dan Wisata di Jatim Mulai Melonjak

Selain itu, Ferry disebut Jeffry memiliki riwayat penyakit. “Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik, maka kami juga memohon untuk tidak melakukan penahanan,” kata Jeffry.

Ferry ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT setelah dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda. Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi saat Ferry dan Venna menginap di sebuah kamar hotel di Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, gara-gara itu hidung Venna mengalami luka.

Polda Jatim Targetkan Nol Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Semeru 2024