AJI Surabaya Kecam Pengoroyokan 5 Jurnalis di Diskotek Ibiza

Ilustrasi Perlindungan Wartawan
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

1.Tindakan para pelaku tergolong melanggar Pasal 18 UU Pers 40 tahun 1999.

Pengeroyokan 2 Pemuda di Surabaya, 1 Pesilat Jadi Tersangka

2.Mengecam berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, terlebih yang terkait dengan aktivitas jurnalistiknya.

3.Mengapresiasi para korban yang berinisiatif melaporkan tindakan para pelaku kepada aparat penegak hukum.

5 Pesilat Diamankan, Polisi: Tidak Terkait Pengeroyokan di Surabaya

4.Mendorong publik untuk tidak melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis seperti apapun bentuknya. Sebab, pada dasarnya jurnalis adalah kepanjangan tangan publik yang bertugas memenuhi hak-hak publik untuk tahu (public right to know). Selain itu, UU menyatakan bahwa pers nasional mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan jurnalistik.

5.Mendorong dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian ini dan memproses hukum siapapun yang terlibat, baik yang bertindak sebagai pelaku maupun sebagai aktor intelektualnya.

Identitas 2 Korban Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Surabaya, Alami Cedera Kepala