Alasan Jaksa Tolak Eksepsi 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Tiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya yang juga Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi tersebut.

Tersangka, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

Diberitakan sebelumnya, eksepsi diajukan lantaran kuasa hukum tiga polisi terdakwa itu menilai dakwaan JPU tidak jelas. Bahkan pihaknya berasumsi bahwa statuta FIFA yang diadopsi PSSI terkait keselamatan dan keamanan tidak bisa dijadikan peraturan UU.

Namun JPU dengan tegas menolak eksepsi itu. Alasannya justru JPU telah dengan tegas dan jelas menyantumkan pasal dengan konkret. Yakni Pasal 359, 360 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Pancing Amarah Warga Madura, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditangkap Polisi

“Secara tegas JPU telah mencantumkan pasal konkret dasar dakwaan Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP, yang disusun dalam dakwaan kumulatif dan masih berlaku sebagai hukum positif,” kata JPU Rahmat Hary Basuki, Selasa, 24 Januari 2023.

Secara umum, kata JPU, pasal-pasal yang dikenakan jelas dan tegas masuk dalam delik materiel, yaitu menitik beratkan pada hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya suatu peristiwa hukum yang tidak dikehendaki.

Geger Kondom Berserakan di RTH Tubagus Angke Jakarta, Patroli Digencarkan

“Sedangkan peraturan dan Statuta FIFA itu untuk memberikan konteks secara utuh bukan untuk pasal pemidanaan,” tambahnya.

Tak hanya itu, JPU juga dengan tegas menolak dijadikannya Bidang Hukum Polda Jatim sebagai pengacara terdakwa. Hal tersebut, menurut JPU, tidak sesuai dengan UU Advokat.

“Kami menolak secara tegas terutama tentang bidang hukum yang menjadi pengacara terdakwa, karena sudah jelas dan itu diatur dalam UU Advokat,” tegasnya.

Menurut jaksa, seorang Bidang Hukum Polda Jatim yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi kuasa hukum terdakwa.

“Seorang PNS atau aparat atau pejabat lainnya tidak boleh mewakili [menjadi kuasa hukum terdakwa],” ujarnya.

Sementara itu, Majelis Hukum Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan pihaknya akan menbacakan putusan sela pada sidang berikutnya.

“Sudah kami dengar bersama, oleh karena nota keberatan dan pendapat penuntut umum maka mejelis akan menjatuhkan putusan pada Jumat 27 Januari 2023 pagi,” kata Hakim.

Diketahui, tiga polisi yang mengajukan eksepsi itu adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.