Eksepsi 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Ditolak Majelis Hakim 

Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Tiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjurhan yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan akhirnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untuk itu sidang pun akan berlanjut dan digelar secara offline.

Tersangka, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

Eksepsi atau nota keberatan itu ditolak lantaran hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah tepat dalam menjerat terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Mengadili menyatakan keberatan dari terdakwa tidak diterima. Ini merupakan kesalahan terdakwa berdasarkan pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, di Ruang Cakra PN Surabaya, Jumat 27 Januari 2023.

Pancing Amarah Warga Madura, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditangkap Polisi

Hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Menangguhkan biaya perkara sampi dengan putusan akhir

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar tiga terdakwa yang selama ini mengikuti sidang secara online, untuk hadir langsung di PN Surabaya pada persidangan-persidangan selanjutnya.

Geger Kondom Berserakan di RTH Tubagus Angke Jakarta, Patroli Digencarkan

“Setelah musyawarah, maka mejelis memutuskan sidang offline, agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama. Maka kewajiban JPU menghadirkan terdakwa di persidangan,” kata hakim.

Sidang berikutnya pun dijawalkan digelar Selasa 31 Januari 2023, Kamis dan Jumat 2-3 Februari 2023 pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Tiga terdakwa itu yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.