Terungkap di Sidang, Celah BBM Mudah Digelapkan saat Diisi ke Kapal Meratus

Para terdakwa penggepan BBM milik PT Meratus Line.
Sumber :
  • Istimewa

Perkara ini bermula setelah PT Meratus Line melapor ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang adanya dugaan penggelapan BBM yang dipasok PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ke kapal-kapal milik PT Meratus Line. 

Terima Paket 17 Kg Ganja dari Sang Anak, Nenek di Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 1 M

Setelah penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka dan kini duduk sebagai terdakwa di PN Surabaya. Mereka adalah Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Kemudian David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono.  

Hakim PN Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Perusda Listrik di Kaltim

Para terdakwa terdiri 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing, dan 10 karyawan PT Meratus Line. PT Meratus Line meyakini praktik penggelapan merupakan bagian dari praktik mafia BBM yang dikoordinatori oleh seseorang yang belum tersentuh hukum. Gara-gara ulah para terdakwa, Meratus mengaku merugi hingga Rp500 miliar lebih.