Profil Kompol D yang Ketahuan Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6

Kompol D
Sumber :
  • viva.co.id

Jatim – Ada banyak fakta baru yang terungkap dari tragedi seorang mahasiswi di Cianjur Jawa Barat yang ditabrak mobil Audi A6 beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah Kompol D yang diketahui merupakan selingkuhan Nur (23), penumpang mobil tersebut..

Salah Pilih Lawan, Nyali 9 Pemuda Ini Ciut Usai Tahu yang Ditantang Polisi

Namun dugaan perselingkuhan itu ditepis oleh Kompol D lantaran ia mengaku bahwa Nur adalah istri sirinya. Anggota kepolisian berpangkat perwira itu kini ditahan atas dugaan pelanggaran kode etik Polri dengan kasus dugaan perselingkuhan. Penahanan ini disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran pada Selasa, 31 Januari 2023 lalu.

Dikutip dari VIVA, Kompol D adalah seorang perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol). Kompol D merupakan pemilik nama lengkap Dwi Yuniar Mukti Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi Grebek Pabrik Miras Ilegal di Malang, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Nama Kompol D mencuat ke publik belakangan ini usai adanya peristiwa kecelakaan mobil Audi A6 menabrak seorang mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, sampai tewas di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat, 20 Januari 2023. Bukan bertanggung jawab, dia malah kabur. 

Jabatannya yang mentereng hilang setelah kepergok melanggar kode etik karena berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Nur (23). Keduanya bahkan mengaku sudah menikah secara siri. Bersamaan dengan kecelakaan tersebut, hubungan Nur dengan Kompol D pun akhirnya terungkap.

Pengedar Uang Palsu di Bojonegoro Dibekuk, 150 Lembar Pecahan Rp100 Ribu Disita

Kala itu, Nur menjadi salah satu penumpang yang berada di dalam mobil tersebut. Nur mengaku dapat bergabung dengan rangkaian itu karena mendapatkan izin dari suaminya, Kompol Dwi. Dari situ, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menduga adanya pelanggaran etik yang dilakukan Kompol D.

Saat ini, Kompol Dwi sudah ditahan dengan menjalani penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari ke depan. Menurut penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya dengan mengumpulkan beberapa keterangan saksi dan bukti, oknum tersebut dinyatakan sudah melanggar kode etik profesi Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title