TATAK Upayakan Perdamaian dalam Kasus Perusakan Kantor Arema FC

Kondisi Kantor Arema FC
Sumber :
  • Viva Malang

Jatim –Upaya meminta perdamaian agar tersangka dari massa Arek Malang dibebaskan dari penjara oleh Polresta Malang Kota terus diperjuangkan oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK). 

Kejari Surabaya Terapkan RJ Terhadap 6 Perkara, Termasuk Kasus Zangrandi Tiruan

Mereka berharap restorative justice atau keadilan restoratif berlaku bagi para tersangka yang diduga terlibat perusakan demo Kantor Arema FC pada Minggu, 29 Januari 2023 kemarin.  

Sejak menerima surat kuasa pada Selasa, 31 Januari 2023, Solehudin menjadi kuasa hukum dari 5 tersangka yakni, Ferry Christianto (37 tahun) yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Komitmen Tegakkan Keadilan Restoratif, Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Pidana Alternatif

Selanjutnya, Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryo Cahya (29 tahun). Untuk 4 orang ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.  

Solehudin berharap manajemen Arema FC, Polresta Malang Kota, hingga Kejaksaan Negeri Malang maupun otoritas terkait terketuk hatinya dalam upaya restorative justice ini. Tujuannya adalah kekondusifitasan Malang Raya.  

Sempat Berniat Damai, Ibu Korban Santri Banyuwangi Tak Terima Anaknya Disalahkan

Dia juga menegaskan tujuan Arek Malang adalah demonstrasi terkait penanganan Tragedi Kanjuruhan. Bukan, dengan niat menyerang Kantor Arema FC.  

"Kita lakukan penangguhan dan restorative justice agar masyarakat Malang nyaman dan tentram. Mohon hati nuraninya (semua pihak) bahwa yang demo adalah teman-teman kita. Mereka hanya menuntut keadilan bahwa ada chaos pasti ada pemicunya," kata Solehudin, Rabu, 1 Februari 2023.  

Halaman Selanjutnya
img_title