Seru Sidang Penggelapan BBM Milik Meratus, Jaksa Cecar Direksi Bahana Line

Para terdakwa penggepan BBM milik PT Meratus Line.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Sidang perkara penggelapan BBM yang semestinya dipasokkan ke kapal-kapal milik PT Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya kian seru. Apalagi setelah direksi PT Bahana Line, perusahaan yang menjadi pemasok BBM solar ke kapal-kapal Meratus, dihadirkan sebagai saksi pada Senin malam kemarin.

Beli 6 Kapal Baru dan 220 Reefer, Cara Meratus Percepat Bisnis Investasi Aset Strategis

Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka ialah  Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno, Direktur Operasional Ratno Tuhuteru, dan Komisaris merangkap Manajer Keuangan Sutino Tuhuteru. 

Dalam sidang, ketiganya dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang keluar dan masuknya uang di PT Bahana Line maupun di anak usahanya, PT Bahana Ocean Line

Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam

Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati juga mengonfrontir keterangan yang disampaikan oleh personel keamanan PT Bahana Line Sultan yang mengaku setiap hari melakukan pengawalan penyetoran dan penarikan dana di sejumlah bank. 

“Semua yang dilakukan Pak Sultan adalah dana-dana terkait operasional perusahaan,” ujar Sutino Tuhuteru yang juga diamini oleh Hendro Suseno dan Ratno Tuhuteru. 

Dokter Gadungan Susanto Divonis Hakim PN Surabaya 3,5 Tahun Penjara

Ditanya apakah ada titipan-titipan dana dari David Ellis Sinaga dan Dody Teguh Perkasa, dua staf operasional PT Bahana Line, yang menjadi terdakwa penggelapan BBM, Sultan mengaku tidak pernah menerima itu.

Pertanyaan itu disampaikan jaksa untuk menghubungkan dengan hasil investigasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditunjukkan JPU pada sidang pekan lalu. Saat itu, berdasarkan hasil investigasi PPATK, terdapat petunjuk adanya dugaan pencucian uang dengan harta yang berasal dari tindak pidana penggelapan. 

Untuk diketahui, isu penggelapan BBM yang menyasar pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang dugaan penggelapan BBM jenis MFO dan HSD yang dipasok oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. 

Sebulan kemudian, Maret, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa. Praktik penggelapan BBM ini diduga telah berlangsung selama 7 tahun sejak 2015 hingga Januari 2022. Kerugian yang ditanggung PT Meratus Line diperkirakan mencapai Rp 500 miliar lebih. 

Pada September 2022 lalu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret 17 orang tersebut. Sprindik baru itu diduga merupakan upaya pihak kepolisian mengungkap tuntas mafia BBM laut ini dengan menjerat aktor yang ada di belakang para pelaku lapangan tersebut.

 

Laporan: Yudha Fury (Surabaya)