Jaringan Peredaran Sabu di Kebomas Gresik Dibongkar
- VIVA Jatim
"Total tiga tersangka kami amankan. Dari tiga tersangka tersebut, dua orang merupakan residivis," tegas AKP Ahmad Yani.
Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, MI dan SG dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.