Polisi Gadungan Asal Surabaya Ditangkap Satreskrim Polres Mojoketo Usai Menipu Orang di 3 Kota
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Jatim – Aksi pria bernama Edwin Surya Proyadi, seorang Polisi gadungan asal Surabaya terungkap dan berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai melakukan aksi penipuan terhadap 7 orang di 3 Kota.
Hal itu dapat diungkap setelah salah seorang korban yang merupakan warga Gatoel, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto, Mustakim melaporkan ke Polres Mojokerto Kota.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, pelaku beraksidengan menggunakan modus operandi jualan sepeda motor dan ponsel murah. Kepada korban, Edwin menawari korban sepeda motor murah lengkap dengan BPKB dan STNK.
"Pelaku mengaku anggota Polres Mojokerto Kota menawarkan jual beli motor dengan harga murah. Kata dia kalau lewat polisi lebih murah," katanya, Selasa, 21 Februari 2023.
Tawaran Edwin cukup menggirurkan bagi Mustakim. Mustakim pun berniat membelinya dengan Honda BeAt dengan harga Rp 3 juta. Harga tersebut akhirnya disepakati.
Namun, Mustakim lebih dulu membayar uang muka senilai Rp 1 juta. Selanjutnya, Edwin mengajak korban ke Mapolres Mojokerto Kota. Setibanya di sekitar SPBU Jalan Bhayangkara, tersangka berpura-pura hendak menelepon temannya anggota polisi. Akan tetapi, ia berdalih baterai ponselnya lemah sehingga meminjam ponsel korban.
Setelah menelepon, Edwin membonceng korban menuju Polres Mojokerto Kota. Namun, sampai di supermarket di dekat markas polisi tersebut, ia menurunkan korban. Tersangka meminta korban menunggu karena dirinya akan menemui rekannya di dalam kantor polisi.
"Namun, pelaku tidak masuk ke Mapolres Mojokerto Kota, tapi kabur membawa uang Rp 1 juta dan ponsel milik korban," ungkap Rizki.
Karena sadar menjadi korban penipuan, Mustakim akhirnya melaporkan Edwin ke Polres Mojokerto Kota. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap Edwin di tempat tinggalnya di daerah Sidoarjo pada Sabtu, 18 Februari 2023. Kemudian Edwin dibawah ke Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku mengaku pernah menipu di 7 lokasi seputar Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto dengan modus serupa," pungkas Rizki.
Kini, Edwin ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.