Jadi Pak Ogah di Mojokerto, Tim Tabur Sergap Buronan Kasus Penyerobotan Lahan asal Gorontalo
Kamis, 23 Februari 2023 - 16:41 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 18 November 2021, Zulkifli dan terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyerobotan tanah.
"Jadi ini pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara penyerobotan lahan," jelasnya.