Jadi Pak Ogah di Mojokerto, Tim Tabur Sergap Buronan Kasus Penyerobotan Lahan asal Gorontalo 

Tim tabur tangkap buronan asal Gorontalo
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 18 November 2021, Zulkifli dan terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyerobotan tanah

Polres Gresik Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan di Driyorejo, 3 Masih DPO

"Jadi ini pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara penyerobotan lahan," jelasnya.