Buntut Kasus Penganiayaan Kejinya, Mario Dandy Resmi Didepak dari Kampus 

Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • Viva

Jatim – Putra dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo harus menanggung resiko usai kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban bernama David. 

Anak Perempuan di Lamongan Dipukuli Ayahnya Hingga Patah Hidung

Selain diproses melalui hukum, Mario Dandy Satriyo dikabarkan secara resmi didepak dari kampus imbas dari insiden yang viral itu. Hal itu disampaikan secara langsung pihak kampus melalui unggahan di akun Instagram @prasmul.

Sorotan dan tanggapan tersebut muncul seusai berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Mario Dandy Satrio. Tidak hanya netizen, pihak kampus tempatnya mengenyam pendidikan ikut menyorotinya.

Temukan Titik Terang, Kasus Leon Dozan Berakhir Damai

Pihak kampus, dalam siaran persnya, menyatakan bahwa pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

Pimpinan kampus mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buka Pedoman Mahasiswa. 

3 Penganiaya Santri Hingga Tewas Saat Uji Kenaikan Tingkat Silat Divonis 8 Tahun Penjara

Dalam Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memerintahkan Inspektorat Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan ayah Dandy. Ia juga sempat menyinggung soal gaya hidup hedonnya.

Kemudian pada 24 Februari 2023 secara resmi Sri Mulyani mencopot jabatan dari Rafael Alun Trisambodo. Pasalnya, Rafael Alun Trisambodo dianggap telah melanggar Pasal 31 Ayat 1 pp 94 tahun 2021. 

“Dalam rangka Kemenkeu untuk mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini, saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” tegas Menteri Keuangan tersebut dalam konferensi pers.

Sri Mulyani mengatakan, pencopotan itu dilakukan sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Ia meminta, proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal bisa dilakukan dengan teliti. Hal itu dimaksudkan agar Kemenkeu dapat menetapkan tingkat hukuman yang tetap. 

“Saya juga sudah meminta agar pelanggaran disiplin RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin untuk saudara RAT yaitu nomor ST/321/321/Inspektorat Jenderal/IJ.01/2021,” ujarnya.