Malangnya NAT, ABG 15 Tahun Disekap 1,5 Tahun untuk Layani Om-om

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Sumber :
  • Viva.co.id

“Pada saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada terlapor," tandas Zulpan.

PKS, PKB dan NasDem Jatim Sambangi KPUD, Wujud Dukungan Simbolik untuk AMIN