Rujukan Kiai Said soal Seruan Boikot Pajak bila Terbukti Diselewengkan
- Istimewa
Jatim – Isu penyelewangan dana pajak kembali berembus buntut pernyataan tajam Mantan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj. Ia menyerukan kepada masyarakat, khususnya warga NU untuk tidak lagi membayar pajak atau boikot pajak bila terbukti ada penyelewengan.
Seruan boikot pajak dari Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya itu sebagai respons atas isu yang mencuat harta kekayaan tak wajar yang dimiliki salah seorang eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
"Kalau pajak masih diselewengkan, warga NU akan diajak kiai-kiai tidak usah bayar pajak," kata Kiai Said dalam video di Instagram pribadinya, Selasa, 28 Februari 2023.
Pernyataan sekaligus ajakan Kiai Said itu rupanya bukan tanpa alasan. Ia merujuk kepada hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, 14-17 September 2012 silam.
"Keputusan para kiai bahwa kalau uang pajak selalu diselewengkan, NU akan menempuh sikap tegas, warga NU tidak usah bayar pajak, waktu itu," tegasnya.
Landasan atau Rujukan Pernyataan Kiai Said
Dalam buku Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU yang diterbitkan LTN PBNU tahun 2012 disebutkan bahwa pada dasarnya hukum membayar pajak tidak wajib dalam syariat Islam. Namun, pembayaran pajak boleh diberlakukan bagi rakyat yang mampu untuk kemaslahatan rakyat apabila sumber-sumber dana non pajak yang telah dikelola dengan benar tidak mencukupi untuk kebutuhan negara.