Cerita Warga Suriah Dipaksa Bayar Rp15 Juta hingga Punya KTP Indonesia

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk atau KTP
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jatim – Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah bernama Mohamad Zghaib bin Nizar (31) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia sudah hampir sebulan ditahan Imigrasi Denpasar Bali. Namun, hingga kini status hukum Zghaib belum ada kejelasan.

Tingkatkan Efektivitas Pelayanan, Kemenkumham Jatim Optimalisasi M-Paspor

Kuasa hukum Zghaib, I Wayan Dharma Na Gara, meminta pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali untuk segera memperjelas status hukum terhadap kliennya.

Wayan mengaku pada 1 Maret 2023, dirinya telah melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Ombudsman dan pihak terkait lainnya, namun belum mendapatkan respon balik.

Detik-detik Kapal Kontainer Israel Disita Militer Iran

“Pertama sekali saya butuh respon terhadap surat kami,” kata Wayan dikutip dari Antara, Kamis 9 Maret 2023.

Zghaib ditangkap bersama pacarnya seorang perempuan WNA asal Filipina oleh di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan, pada Kamis 15 Februari 2023 lalu.

Berkah Idul Fitri, 16.691 Warga Binaan Lapas/Rutan Jatim Dapat Remisi Khusus

“Saya (minta) kepastian hukum. Kalau memang tidak ada pasal yang didakwakan atau pun bagaimana ya secepatnya diinformasikan karena ini klien saya korban dari ketidaktahuan sistem,” tegasnya.

Wayan mengatakan setelah penangkapan dirinya tidak diberikan surat penangkapan atau penahanan terhadap kliennya tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title