Polres Jombang Ringkus Peracik Petasan, Sejumlah Bahan Peledak Disita

Kasatreskrim Polres Jombang saat memberikan keterangan.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim – Seorang peracik petasan diringkus Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Dalam proses penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak yang diracik.

Wujudkan Pemilu Aman, Pj Gubernur Adhy Karyono Raih PWI Jatim Award

Penangkapan tersebut bermula dari adanya pengaduan dari masyarakat. Pihak kepolisian mendapati informasi bahwa ada salah seorang di Dusun Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang berinisial MR (19) yang menyalahgunakan bahan peledak.

Atas laporan tersebut, personel kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan. Personel menyamar menjebak pelaku MR dengan cara berpura-pura sebagai pembeli.

PMII Jatim Serukan Inisiatif Perdamaian Global di Momen Harlah ke-64

"Kami tindak dengan menyamar sebagai pembeli, selanjutnya kami amankan 1 orang pelaku," katanya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Senin, 20 Maret 2023. 

Dari tangan MR, polisi menyita  3 buah plastik berisikan belerang dengan berat 3 kilogram(Kg), 1 plastik 200 gram brown, 1 plastik 500 gram, serbuk petasan, 1 ikat sumbu petasan, 4 lembar sumbu petasan, 1 timbangan digital, selongsong petasan dengan berbagai ukuran, gunting dan toples.

Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung

Kepada Polisi, MR hanya mengedarkan petasan hanya saat mendapat orderan. Ia juga sempat ia menawarka petasan di berbagai platform media sosial.

"Pembuatan tergantung pesanan, kalau ada yang order maka akan dibuatkan. Pengakuan pelaku sudah sempat diedarkan selama 1 Minggu kemarin dan rencana dibuat untuk bulan ramadhan," ungkap Aldo.

Aldo mengimbau masyarakat yang telah terlanjur membeli bahan peledak maupun petasan yang sudah jadi untuk tidak diedarkan kembali.

"Yang sudah terlanjur membeli untuk tidak diedarkan kembali," tandasnya.

Akibat perbuatannya, MR pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.