Kades Lolowang Mojokerto Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1 Miliar

Kepala Desa (Kades) Lolawang Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

JatimKepala Desa  (Kades) Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Sugiharto diamankan Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga menyalahgunakan alokasi dana desa tahun 2021 dan 2022. 

Ivan Sugiamto, Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud-Gonggong Resmi Jadi Tersangka

Saat ini, Sugiharto berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan pada Kamis, 13 April 2023 pagi hingga sore. 

"Sugiharto menjabat sebagai Kepala Desa Lolawang sejak tahun 2019. Ia diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara," Kepala Saksi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetio kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis, 13 April 2023. 

Polisi Tetapkan 8 Suporter Gresik United Tersangka Pengeroyokan

Lilik menjelaskan, sebagai Kades Lolawang, tersangka tidak membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) terhadap beberapa kegiatan belanja desa. Selain itu, ada belanja desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan beberapa kegiatan belanja desa fiktif. 

"Ada beberapa kegiatan belanja desa dikerjakan tidak sesuai dengan tahun anggaran tanpa melalui prosedur administrasi keuangan pemerintahan," jelas Lilik. 

Kronologi Tom Lembong Tersandung Kasus Korupsi Impor Gula hingga Resmi Jadi Tersangka

Akibat perbuatan Sugiharto, negara mengalami keriguan keuangan Desa Lolawang tahun 2021 dan tahun 2022 mencapai Rp 1 miliar. Total nilai kerugian ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Sementara dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto Nomor  : 700/879/416-060/2023 tanggal 6 April 2023.

"Kerugian keuangan desa tahun 2021 dan tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp. 1.020.787.900. Yang terbagi pada tahun 2020 sebanyak Rp. 413.000.000 sedangkan tahun 2021 sebanyak Rp. 607.787.900," ungkap Lilik. 

Halaman Selanjutnya
img_title