Buruh di Jatim Tolak Pasal RUU Kesehatan yang Nyatakan Tembakau Sejajar dengan Narkotika

Aksi penolakan ketentuan pengendalian tembakau di RUU Kesehatan
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

Jatim –Ribuan buruh di Jawa Timur melakukan aksi penyampaian pendapat menolak ketentuan pengendalian tembakau dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, di depan Kantor Gubernur Jawa Timur Senin, 1 Mei 2023. 

Banyak Motor Mogok gegara Banjir, Akses Jalan Nasional Trenggalek-Tulungagung Tersendat

Diketahui, ketentuan ini disusun secara omnibus law maupun rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012. Karenanya, menurut mereka ketentuan di dalam RUU Kesehatan tersebut dinilai merugikan dan mempersulit keadaan industri dan para buruh, terlebih bagi mereka yang bekerja di sektor industri tembakau dan turunannya.

Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM – SPSI) Jawa Timur, Purnomo, menyebutkan provinsi Jawa Timur merupakan penghasil tembakau dan cengkih terbesar di Indonesia. 

Seorang Pria di Kenjeran Surabaya Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan

Ia menambahkan mata pencaharian masyarakat pada kedua komoditas alam ini beserta industri pengolahannya sangat besar.  Namun, hadirnya RUU Kesehatan yang salah satu pasalnya menyebut tembakau sejajar dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif dinilai akan menekan bahkan membunuh industri tersebut.

“Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan termasuk diantaranya yang mengatur tentang zat adiktif yang menyejajarkan tembakau dengan narkoba adalah pembunuhan massal terhadap pekerja di Indonesia,” jelas Purnomo dalam rilis yang diterima Viva Jatim. 

Bapak-Anak Tiri Residivis Curanmor Ditangkap Polres Tulungagung

Ia menekankan, tembakau bukan narkoba begitu juga mereka menolak RUU Kesehatan, rencana pemerintah merevisi PP 109/2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan juga secara tidak langsung akan sangat membatasi dan menekan ruang gerak industri tembakau. Padahal, tanpa revisi tersebut pun, ruang gerak industri tembakau dan turunannya di Indonesia pun dinilai sudah sangat terbatas.

“Justru itu, PD FSP RTMM Jawa Timur menolak keras terhadap rencana pemerintah yang diinisiasi oleh Menteri Kesehatan,” ujar Sekretaris PD FSP RTMM – SPSI Jawa Timur, Rohadi, 

Sejumlah pengetatan aturan yang dinilai akan sangat berdampak terhadap industri tembakau antara lain ialah ukuran peringatan kesehatan bergambar; rencana pengetatan iklan rokok, promosi, dan sponsorship; serta larangan penjualan rokok batangan. 

Menurut RTMM, inisiatif-inisiatif yang akan sangat berdampak pada industri tembakau nasional ini tak lepas dari adanya campur tangan atau provokasi dari pihak luar. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk selalu waspada dan tidak menilai dari satu sisi saja, melainkan mempertimbangkan faktor-faktor yang ada secara keseluruhan.

Apalagi, hingga saat ini, pemerintah masih berjuang untuk menyediakan lapangan kerja baru dan belum bisa memberikan solusi nyata terkait upaya pengurangan tingkat pengangguran. Jika industri tembakau, yang menjadi sumber mata pencaharian dan penyumbang penghasilan asli daerah Jawa Timur, terus ditekan, bukannya mengurangi angka pengangguran yang sudah tinggi, malah akan memperburuk keadaan.

Terkait hal ini, selain melakukan aksi, pihak RTMM juga mengaku telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Mereka juga telah menyerahkan surat berisi rekomendasi untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.